Tilep Dana Kapitasi JKN Rp2,7 Miliar, Pejabat di Medan Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menetapkan seorang pejabat di Kota Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ?pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019, dengan nilai anggaran Rp2,7 miliar. 

Menag Nasaruddin Umar: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Masyarakat

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, berinisial EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat, Kota Medan. EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 02/L.2.10/Fd.2/01/2021, tanggal 04 Februari 2021.

"Benar, Kejari Medan telah meningkatkan status untuk dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 pada Puskemas Glugur  Darat Kota Medan ke tahap penyidikan," sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, ?Bondan Subrata, Jumat 19 Februari 2021.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Bondan menjelaskan penyidikan kasus ini masih terus dimaksimalkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan, akan menjerat tersangka lainnya. ?"Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.2.789.533.186," tutur Bondan.

Pasca penetapan tersangka, penyidik akan segera mungkin melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. "Tersangka belum dilakukan penahanan lantaran baru kecelakaan," sebut Bondan. 

Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Pertambangan Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi dan PPNS ESDM
Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi)

Capim KPK Agus Joko Punya Strategi Ini untuk Kawal Visi Astacita Presiden Prabowo

Calon pimpinan KPK Agus Joko Pramono menekankan akan membuat strategi mencegah rasuah untuk mengawal visi Astacita yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024