Insentif Nakes RSUD Pirngadi Medan Akan Dibayar hingga September 2020

Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman memenuhi pemanggilan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara di Kota Medan, Jumat siang, 17 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman memenuhi pemanggilan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara atas masalah ?belum dibayarkannya ?insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes) menangani pasien COVID-19 di RSUD dr Pirngadi, Kota Medan, sejak Mei 2020 hingga Januari 2021.

Penyintas COVID-19 Berpotensi Mengalami Kanker Paru? Simak Penjelasan Dokter!

Wirya menjelaskan bahwa insentif nakes baru ?dapat dibayarkan hingga September 2020. Sebab, anggaran diberikan Pemerintah Pusat tidak cukup dengan jumlah nakes mencapai ratusan orang. 

"Dana insentif nakes yang masuk ke kas Pemko Medan hanya Rp15 miliar, sedangkan kebutuhan insentif nakes Dinkes Medan dan RSUD Pirngadi itu Rp27 miliar," kata Wirya kepada wartawan usai diminta klarifikasi di kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut di Kota Medan, Jumat siang, 17 Februari 2021.

Tujuan Mulia Dokter Marlina Putri, Eks Relawan Nakes Covid-19 Ingin Jadi Polisi

Baca: Insentif Nakes COVID-19 RSUD di Medan Ini Belum Dibayar Sejak Mei 2020

D?dana insentif nakes COVID-19 masuk ke kas Pemerintah Kota Medan dalam tiga termin. Termin pertama 7 Juli 2020 sebesar Rp3,7 miliar. Termin kedua pada Oktober 2020 sebesar Rp2,5 miliar. Termin ketiga pada 30 Desember 2020 sebesar Rp9 miliar.

China Lakukan Eksperimen Virus Baru Mirip COVID-19 di Wuhan, Elon Musk: Mengkhawatirkan

"Masuknya dana insentif nakes ini memaksa adanya perubahan-perubahan pada APBD sehingga dana tersebut dapat disalurkan. Perubahan-perubahan inilah yang membuat proses pencairan insentif tersebut menjadi lama," kata Wirya.

Ada kendala yang lain berupa telat dana insentif dari APBN masuk ke kas Pemerintah Kota Medan sehingga menjadi silpa. 

Dia memastikan uang insentif nakes itu masih ada di kas pemerintah Medan dan akan dibayarkan meski hanya sampai September 2020. Namun, belum ada solusi untuk sisa insentif nakes itu.

"Soal pembayarannya, karena ini sudah masuk dalam silpa, akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja pembahasannya dalam P-APBD atau mendahului P-APBD. Kita belum bisa pastikan kapan selesai," katanya.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, ada kesalahan tata kelola keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Medan. Dana nakes memang sudah ada di kas Pemko Medan, tapi tidak bisa digunakan. “Itu jadi silpa sekarang, enggak bisa dipake lagi. Itu harus dibayar karena hak nakes," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya