Kasus Kompol Yuni, Polri: Jangan Pukul Rata Polisi Rentan Narkoba
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan meminta masyarakat tidak menstigma aparat kepolisian yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba itu rentan mengkonsumsi narkoba. Meskipun, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang dikenal polisi narkoba ditangkap karena diduga konsumsi sabu-sabu.
“Itu tidak bisa digeneralisir, setiap anggota yang bertugas di narkoba rentan, itu tidak bisa. Jadi tidak bisa dipukul rata seperti itu. Yang jelas, setiap anggota tetap dilakukan pengawasan secara berjenjang,” kata Ramadhan dikutip dari Youtube Divisi Humas Polri pada Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut dia, penangkapan terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar bersama sebelas orang anggota lainnya hasil gabungan dari Bidang Propam Polda Jawa Barat dan Divisi Propam Mabes Polri.
“Artinya, ini pengawasan yang dilakukan Polri sangat ketat dan ini bagian dari transparansi,” ujarnya.
Sementara, Ramadhan mengatakan pihaknya akan melihat rekam jejak atau track record dari Kompol Yuni selama menjadi anggota Polri. Sehingga, bisa menjadi pertimbangan dan kebijakan dari pimpinan untuk memberikan hukuman kepada Kompol Yuni.
“Kita lihat nanti pengguna ini bagaimana, apakah sudah sering apa baru sekali. Polri melihat juga setiap anggota ada prestasi-prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahunan dinasnya. Kemudian tidak pernah melakukan pelanggaran, jika melakukan pelanggaran sifatnya sebagai apa. Memang kalau ancaman bagi anggota Polri terlibat sebagai pengedar narkoba, ancamannya dipecat,” jelas dia.