PKS Kritik SKB Tiga Menteri: Memicu Konflik Pusat dan Daerah

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR ke-10
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengkritik Surat Keputusan Kersama (SKB) Tiga Menteri terkait seragam sekolah. Menurut Fikri, SKB itu berpotensi memicu konflik pusat dan daerah karena akan merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah sesuai UU Pemerintahan Daerah.

Fikri menambahkan, mengenai pendidikan merupakan salah satu kewenangan pemerintah yang didesentralisasikan. Sementara di Sumatera Barat memiliki aturan yang berbeda dengan daerah lain dan SKB itu justru akan menimbulkan ketakutan daerah.

"Sehingga, dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut justru menimbulkan ketakutan di daerah," kata Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 18 Februari 2021.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Baca: Tokoh Sumatera Barat Didukung 300 Advokat Siap Gugat SKB Tiga Menteri

Dinas Kebudayaan di Sumatera Barat, katanya, telah memberikan aspirasi agar di provinsi ini tidak disamakan dengan lain. Sebab di Sumatera Barat masyarakatnya agamis.

PKS Kecam Dubes Ukraina Surati Presiden: Enggak Punya Akhlak

"Seperti di Padang, Provinsi Sumbar ini, Dinas Kebudayaan terpisah dengan Dinas Pendidikan. Dinas Kebudayaan memberikan aspirasi agar Padang dan Provinsi Sumbar jangan disamakan dengan tempat lain. Di sini, masyarakatnya sangat agamis," ujar Fikri.

Selain itu, Fikri juga mengatakan, tokoh masyarakat Sumatera Barat merasa kebijakan SKB tiga menteri kurang bijak. Situasi di Padang, Sumatera Barat, khususnya menjadi tidak kondusif.

"Hal tersebut menimbulkan kerawanan hubungan antara pusat dan daerah. Sehingga, Komisi X DPR RI dalam waktu dekat akan segera mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.

Presiden Jokowi Bersama Sejumlah Menteri di Tempat Kemah Titik Nol IKN

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Anggota Komisi V dari fraksi PKS meminta pemerintah untuk mengkaji serius dampak penarikan investasi di IKN tersebut. Jangan perbesar pemakaian APBN.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022