Titipan Tahanan Jaksa, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab dipindah ke Rutan Badan Reserse Kriminal Polri.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kondisi Habib Muhammad Rizieq Shihab saat ini sehat-sehat saja. Ia berada di dalam Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim. Namun, status Habib Rizieq tahanan titipan jaksa.

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto Kristiyanto: Dia Kooperatif

“Kondisi MRS baik-baik saja. Yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 18 Februari 2021.

Menurut dia, saat ini Habib Rizieq tugas dan tanggungjawab pada Jaksa Penutut Umum (JPU). “Mungkin bisa bertanya ke Tim JPU,” ujarnya.

Ajak Umat Islam Bersatu Pascapemilu, Habib Rizieq: Hormati Perbedaan Politik

Baca juga: Polisi Penganiaya Herman Hingga Tewas Mengaku Lepas Kontrol

Ada delapan orang tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus Alhabsy, Habib Ali Alwi Alatas (AAA), Muhammad Hanif Alatas (HMA), dokter Andi Tatat.

Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Suarakan Revolusi Akhlak dan Dukungan untuk Palestina

Sementara, perkara ini sudah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan Agung.

Kemudian, tujuh orang tersangka kasus ini dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung 8 Februari sampai 27 Februari 2021. Alasannya, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara.

"Tapi, untuk tersangka dr. AT (Andi Tatat) atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19, maka yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak pada Senin, 8 Februari 2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penahanan sementara terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sudah sesuai perjanjian ekstradisi RI-Singapura.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025