Polisi Penganiaya Herman Hingga Tewas Mengaku Lepas Kontrol

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan para tersangka mengaku hilang kendali ketika melakukan dugaan penganiayaan terhadap Herman hingga meninggal dunia, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

“Para tersangka mengakui motifnya hilang kontrol atau hilang kendali, sehingga melakukan tindakan kepada Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan tersangka Herman meninggal dunia,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 18 Februari 2021.

Saat ini, Ramadhan mengatakan Polres Balikpapan, Polda Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses hukum pidana kepada Iptu RH selaku Kanit Opsnal bersama lima orang anggota lainnya.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Baca juga: Ma'ruf Amin Ingin Rusun PPKS di Bekasi Dibangun Juga di Tempat Lain

“Para pelaku selain dikenakan sidang kode etik profesi kepolisian, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, yang bersangkutan telah dimutasi ke Yanma dan dicopot jabatannya,” ujarnya.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan hingga pembunuhan ini dilaporkan keluarga Herman ke Polda Kalimantan Timur dengan Nomor: 02/SK/LBH-SMR/II/2021, tanggal 4 Februari 2021. 

Aparat kepolisian terduga pelaku dikenakan Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 6 Ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan b, Pasal 11 Ayat (1) huruf b, Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Peristiwa meninggalnya Herman terjadi Kamis 3 Desember 2020 setelah sehari sebelumnya ia dibawa 3 orang tidak dikenal dari rumahnya di bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Diketahui kemudian Herman dibawa ke Polresta Balikpapan, untuk diperiksa dalam kasus pencurian 2 buah telepon genggam. Keluarga yang menjenguk tidak diperkenankan bertemu.

Pada Kamis tersebut, diceritakan kepada keluarga bahwa Herman muntah-muntah dan berulang kali buang air sehingga dibawa petugas ke RS Bhayangkara. Namun Herman tak tertolong dan meninggal dunia.

Ketika jenazah dipulangkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh mendiang. Sebab itu keluarga menduga telah terjadi sesuatu yang tidak wajar. Namun demikian, baru 5 Februari 2021 lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kaltim dengan didampingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya