Ada Pihak Ganggu Homologasi, Indosurya Komitmen Cairkan Dana Anggota

KSP Indosurya mencairkan dana anggotanya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berkomitmen menjalankan putusan homologasi atau perdamaian yang diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada para anggotanya. Bahkan, ribuan anggota sudah menerima pencairan dananya setelah putusan homologasi tersebut.

Namun, belakangan ada upaya menggiring opini untuk mengganggu jalannya pemenuhan kewajiban homologasi dengan cara demonstrasi di tengah situasi pandemi COVID-19. Untuk itu, aksi tersebut sangat disayangkan.

“Itu akan sangat mengganggu. Tujuan mereka dasarnya apa? Mereka kan maunya pailit biar langsung diekseksusi oleh kurator terus dibagikan ke kreditur. Pertanyaannya, buat apa ada proses PKPU,” kata Kuasa Hukum Anggota KSP Indosurya, Adji Wibisono, Kamis, 18 Februari 2021.

Menurut dia, sampai saat ini proses pengembalian dana anggota masih terus dilakukan oleh KSP Indosurya. Karena, dalam proses PKPU ditarik kesimpulan komitmen debitur ke kreditur. Dalam konteks kasasi, artinya ada yang tidak puas. 

"Tetapi kasasi ditolak. Terus sekarang mau dibikin ramai, lihat dong komitmen Indosurya bagaimana ke debitur. Pengembalian lancar-lancar saja sejauh ini," ujarnya.

Sementara Guru Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan, demonstrasi yang dilakukan justru akan mengganggu perdamaian para pihak. Apalagi, jika demo bertentangan dengan keputusan lembaga peradilan.

Meskipun unjuk rasa merupakan hak yang dilindungi konstitusi, tapi demo yang dilakukan untuk merubah putusan tidak bisa ditoleransi. Harusnya, kata dia, putusan pengadilan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap itu dihormati oleh semua pihak. 

"Putusan yang sudah final harus dihormati. Kalau ada yang merasa dirugikan bisa mengajukan banding," jelas dia.

Tank-tank Israel Masuk secara Paksa ke Lebanon yang Dijaga Pasukan Perdamaian, Menurut UNIFIL

Pengadilan Niaga melalui putusan homologasi atau perdamaian Nomor: 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 17 Juli 2020, memutuskan bahwa secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).

Baca juga: Bangkit dari Pandemi, Inkowapi Terapkan 3 Strategi Bisnis Baru

Pernyataan Keras Menlu Retno soal Serangan Israel kepada TNI di UNIFIL: Upaya Teror!
Kehadiran Denny Sumargo sebagai mediator mendamaikan kedua pihak yang berkonflik masalah donasi.

Denny Sumargo Turut Berperan dalam Perdamaian Pratiwi Noviyanthi dengan Agus Salim di Gedung Joeang 45

Denny Sumargo juga dengan jelas menyampaikan bahwa ia tidak bermaksud untuk mengintervensi masalah pribadi antara Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024