Kubu Nurhadi Tak Keberatan Saksi Ubah Keterangan BAP

Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Penasihat Hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudijto mengaku tidak keberatan terkait adanya pengubahan keterangan saksi Hengky Soenjoto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Pengubahan keterangan ini diungkap penyidik KPK Rizka Anung Nata, di dalam persidangan.

"Kami tidak keberatan, apa yang disampaikan oleh saudara Hengky saat melakukan perubahan itu masuk akal," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Hengky merupakan kakak dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yang juga terseret dalam perkara ini. Pengubahan keterangan tersebut terjadi saat Hengky menjalani pemeriksaan yang ketiga.

Baca juga: Debat dengan Penyidik, Rekaman Pemeriksaan Didesak Dibuka

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

"Berkaitan dengan chat WhatsApp itu pada Agustus 2017. Kalau itu dikaitkan dengan perkara gugatan yang kedua antara MIT dengan KBN yang diputus pada Desember 2017 itu enggak mungkin, karena apa? Di chatting dia sudah minta duit atas suatu perkara yang katanya diurus oleh Rezky yang notabene belum pernah diputus, tapi dia sudah minta di awal," jelas Rudjito.

Oleh karena itu, Rudjito mengklaim, percakapan itu tidak ada kaitannya dengan perkara Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan MIT.

Sebelumnya diwartakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis, 18 Februari 2021.

Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi untuk dikonfrontasi. Mereka yakni kakak kandung terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Hengky Soenjoto, dan penyidik yang memeriksa Hengky, Rizka Anung Nata.

Dalam persidangan sempat terjadi perdebatan soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hengky yang dianggap direkayasa penyidik.

Hengky mengaku tiga kali di BAP. Namun saat BAP ketiga, penyidik disebut sengaja mengaitkan dan memunculkan masalah kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang tak lain merupakan kasus suap antara Hiendra dan Nurhadi.

"BAP kedua itu hanya pertanyaan tunggal tak ada kronologis saya jawab tidak tahu masalah itu. Cuma setelah BAP ketiga di situ dimunculkan lagi masalah MIT dan KBN. Ini sesuatu yang dipaksakan untuk dimunculkan," kata Hengky. 

Namun Rizka membantah jika dirinya sengaja memunculkan kasus MIT melawan KBN. Rizka menegaskan keterangan yang tertuang dalam BAP berdasarkan pernyataan Hengky.  

"Pasti saksi nggak mungkin saya," kata Rizka.

Hengky menepis itu keterangan dari dirinya. Dia menegaskan tak pernah menyebut kasus MIT dan KBN. Hengky justru merasa “kecolongan” dan menuduh penyidik yang memeriksanya punya niat tidak baik.

"Saya jelas enggak memasukkan itu. Jadi itu saya kecolongan karena ada niat enggak baik dari penyidik," kata Hengky.

Bahkan Hengky menantang agar rekaman suara dan CCTV pemeriksaan dirinya bisa diperlihatkan dalam persidangan. Tujuannya untuk membuktikan siapa yang berkata benar dan siapa yang berdusta.

"Jadi silakan dihadirkan rekaman suara dan CCTV di persidangan. Kita lihat siapa yang benar, saya atau penyidik," ujarnya. 

Senada Hengky, tim Penasihat Hukum Nurhadi meminta majelis untuk mengizinkan membuka rekaman CCTV dan rekaman suara pada saat saksi Hengky diperiksa penyidik.

"Majelis kami mohon membuka rekaman CCTV dan rekaman saat saksi diperiksa," kata salah satu penasihat hukum Nurhadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya