Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Terdakwa sekaligus Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dikabarkan positif COVID-19.
Saat ini, Rohadi tercatat masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.
Hal tersebut terungkap setelah sidang terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa Rohadi, yang rencananya digelar hari ini, ditunda. Sidang ditunda selama sepekan ke depan karena Rohadi positif COVID-19.
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar COVID-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu kedepan," kata Jaksa KPK yang tangani perkara Rohadi, Takdir Suhan saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Februari 2021.
Sidang terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan juga TPPU Rohadi rencana kembali digelar pada Kamis, 25 Februari 2021. Saat ini, Rohadi masih menjalani perawatan medis di Lapas Sukamiskin.
"Benar (Rohadi masih di Lapas Sukamiskin). Masih menjalani pidana perkara sebelumnya," imbuh Jaksa Takdir.
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4,6 miliar dan gratifikasi dengan nilai Rp11,5 miliar. Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40,5 Miliar.