PKS Klaim Sudah Lama Usul Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dihapus

Politikus PKS Sukamta sebelum pandemi.
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera menyatakan mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk bersama DPR merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta mengklaim, sejak beberapa tahun yang lalu partainya mengusulkan agar revisi UU ITE bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, revisi itu akan menjamin rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat, meski sebenarnya rencana itu sekarang cukup terlambat.

"Dari sisi pemerintah sudah agak terlambat, karena apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR, yang biasanya memakan waktu satu hingga dua tahun pembahasan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Februari 2021.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Baca: Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat

UU ITE hasil direvisi, katanya mengingatkan, kemungkinan baru bisa diterapkan pada 2023 atau 2024—pada akhir masa jabatan Jokowi. “Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka.”

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

Sebetulnya, katanya, UU ITE sangat mulia pada awal pembahasannya dulu, yakni untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).

Saat undang-undang itu disahkan menjadi Undangf-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dinilai sudah terlambat beberapa tahun. Sebab, sejak awal tahun 2000-an dunia internet sudah booming dan tak ada aturan hukum yang secara pasti mengatur.

"Tapi ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnisnya," katanya.

"Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. Banyak orang dilaporkan, ditangkap, dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet,” imbuhnya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan DIY itu mengingatkan, UU ITE pernah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Saat itu, kata Sukamta, beberapa hal direvisi seperti soal pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Kami, Fraksi PKS, saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang. Bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan. Hanya fraksi PKS dan PAN yang dianggap progresif pandangannya terhadap pasal tersebut," katanya.

"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya, semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya