Kronologi Culasnya Mafia Tanah Tipu Ibu Dino Patti Djalal Versi Polisi

Rumah orang tua Dino Patti Djalal yang tiba-tiba berubah kepemilikan dan dijual
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wiyatputera membeberkan kronologi Ibunda mantan Dubes Indonesia untuk AS, Dino Patti Djalal dikerjai mafia tanah.

Aset pertama yang dirampas adalah tanah dan bangunan di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan memang sempat akan dijual kepada Van dan Fery pada 10 April 2019. 

Entah bagaimana ceritanya, kuasa hukum korban, yakni Mustopa menyerahkan sertifikat tanah pada orang yang mengaku suruhan dari Van yaitu Arnold. Tanpa sepengetahuan korban, pada 22 April 2019 terbit akta jual beli yang berisi korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van.

"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," ujarnya kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.

Setelahnya, properti di Kemang, Mampang, Jakarta Selatan yang jadi sasaran mafia tanah. Aset di sana milik Ibunda Dino, tapi bukan atas namanya. Aset merupakan atas nama Yusmisnawita yaitu keluarga korban. 

Kata dia, awalnya memang terjadi kesepakatan. Tanah dan bangunan akan dibeli seharga Rp19.500.000.000. Pembayarannya dilakukan secara cicil. Kesepakatan ini lewat Topan yang merupakan broker sekaligus penjaga rumah yang juga orang kepercayaan korban. 

Saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan palsu semua. Dwiasih mengatakan, komplotan mafia tanah berinisial RS mempersiapkan dokumen palsu tersebut. Pun dengan proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris. 

"Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli berinisial dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu. Figur Yurmisnarwati diperankan oleh AN dan figus suaminya diperankan oleh AG. Diketahui cara tersangka mendapatkan sertifikat asli adalah dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," kata dia menjelaskan.

Komisi II DPR Minta Menteri AHY Cepat Selesaikan Kasus Mafia Tanah

Kemudian, sertifkat tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan juga disasar komplotan mafia tanah lagi. Mereka juga melakukan pemalsuan. 

Kata dia, peristiwa ini terjadi pada 2020, saat itu L menghubungi pelapor untuk membeli tanah dan bangunan dengan cara membawa calon pembeli yakni FK. Dwiasih menyebut, penyidik saat itu menyarankan Dino Patti Djalal mengecek sertifikat tanah dan bangunan ke BPN pada Januari 2021.

AHY: ATR/BPN Berantas 19 Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Negara Rp 893 Miliar

"Aset itu atasnama Yurmisnawita. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djala. Jadi untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnawita untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban. Ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," katanya.

Ilustrasi Sertifikat Tanah

Jangan Salah Pilih, Ini 6 Jenis Sertifikat Tanah yang Wajib Kamu Tahu

Pahami 6 jenis sertifikat tanah yang penting sebelum membeli properti, agar investasi kamu lebih aman dan terhindar dari masalah hukum.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024