Edhy Perintahkan Sekretaris Sewa Apartemen Diduga Pakai Uang Suap
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi pihak swasta bernama Putri Elok pada Rabu, 17 Februari 2021 kemarin. Putri Elok dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap
izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan Putri Elok guna melengkapi berkas penyidikan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
"Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh AM (Amiril Mukminin) atas perintah EP," kata Ali kepada awak media pada Kamis, 18 Februari 2021.
Ali lebih jauh menuturkan, penyewaan apartemen yang dilakukan Amiril Mukminin tersebut diduga uangnya bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur. Amiril merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo yang juga telah menyandang status tersangka kasus yang sama.
"Adapun sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," imbuhnya.