Abraham Samad Setuju Usul Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad setuju dengan usulan penerapan hukuman mati kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Mensos Juliari Batubara.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Mulanya, wacana pemberatan hukuman mati tersebut digaungkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hukuman mati itu akan memberi efek jera ya sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Samad ditanyai pendapatnya oleh awak media, Kamis, 18 Februari 2021.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Polisi Tidak Bisa Menahan Said Didu

Menurut dia, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo melakukan tindak pidana korupsi di tengah masyarakat sedang kesusahan lantaran pandemi COVID-19. 

Menurut dia, mereka sebagai perwakilan pemerintah seharusnya turut menyelesaikan masalah pandemi COVID-19. Bukan justru menambah kesulitan masyarakat dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Abraham Samad Dampingi Said Didu di Polresta Tangerang: Beliau Simbol Perlawanan Oligarki

Oleh karena itu, dia mengatakan, KPK harus mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh Wamenkumham Edward Omar. Hal ini supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi.

"Menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini," imbuhnya.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati terkait perkara korupsi yang menjerat keduanya. Eddy, sapaan akrabnya, menyampaikan demikin saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan Fakultas Hukum UGM, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.

Baca Juga: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya