Kapolsek Astanaanyar Pakai Sabu, Kapolda: Tamparan bagi Polri

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri memastikan tindakan tegas berlaku bagi Kapolsek Astanaanyar dan 11 anggota yang terlibat dalam kasus penggunaan narkotika jenis sabu.

7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba usai Jebol Teralis Kamar

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi tamparan anggota Polri di Polda Jawa Barat agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak mengonsumsi narkotika.

"Cukup prihatin ya, sebab melibatkan Kapolsek Astanaanyar yakni Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi," tegas Ahmad Dofiri, Kamis 18 Februari 2021.

Begini Jurus Kapolri Dukung Swasembada Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, penggunaan narkotika di internal polri dengan adanya Kapolsek sangat disesalkan. "Saya prihatin ya, karena memang ada beberapa keterlibatan anggota yang lain, salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah satu Kapolsek yaitu Kapolsek Astanaanyar yang ada di Polrestabes Bandung," katanya.

Ahmad Dofiri memastikan, Kompol Yuni telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan wajib menjalani proses hukum. "Sementara itu, 11 orang lainnya yang diduga terlibat masih diperiksa Propam Polda Jabar. Jika memang terbukti terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkotika, mereka bakal ditindak tegas," terangnya.

Polri Rekrut 265 Anggota Berlatar Belakang Santri pada 2021-2024

"Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," tambahnya.

Baca juga: Ada 7 Gram Sabu dalam Kasus Narkoba Kapolsek Astanaanyar

Andrew Andika

Menyesal Terjerat Kasus Narkoba, Andrew Andika: Namanya Apes Gak Ada yang Tahu

Andrew Andika saat ini telah kembali beraktivitas di dunia keartisan setelah sebelumnya sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Andrew dinyatakan bebas.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024