Soal Uang Rp9,5 Miliar, Nurhadi Klaim Bukan Gratifikasi tapi Utang
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Penasihat Hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito menegaskan bahwa uang Rp9,5 miliar dari Direktur Utama PT. Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan merupakan pinjaman dan bukan bentuk gratifikasi dari pengurusan perkara di MA.
Dia berdalih, hal itu sebagaimana terkuak dalam persidangan, dan saksi Donny Gunawan mengakui meminjamkan uang tersebut kepada Rezky Herbiyono.
"Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp9,5 miliar. Ya itu jadi tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata Suharjito kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Rudjito lebih jauh mengklaim, pembayaran utang tersebut telah dilunasi, salah satunya dengan pemberian vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat. Dia tak memungkiri, Rezky berutang besar ketika itu dengan Donny Gunawan.
"Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nurhadi melalui Rezky menerima gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar. Itu sudah terbantah hari ini bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky, itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan," kata Rudjito.
Oleh karena itu, Rudjito menegaskan Nurhadi maupun Rezky tak pernah menerima aliran suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
"Jadi sekali lagi tidak pernah ada aliran uang yang terkait perkara yang kaitannya berhubungan dengan Donny Gunawan. Itu yang paling utama," ujarnya.