RE, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus di Kalbar Dikenal Baik

Penanganan terorisme (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – RE, satu diantara 3 terduga teroris yang diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri bersama Tim Polda Kalbar, merupakan seorang satpam di kantor Trakindo yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Dari penelusuran VIVA, RE bekerja sebagai seorang satpam di kantor Trakindo sudah hampir 2 bulan. Dan jadwal piketnya dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Ridhuan Rifai, salah satu teman kerja RE, saat ditemui VIVA mengatakan RE bekerja sebagai satpam di PT Trakindo sejak awal bulan Januari Tahun 2021. Selama bekerja, RE juga terlihat biasa-biasa saja tidak ada yang aneh.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

Baca juga: 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus di Kalbar Jaringan JAD

"RE orangnya baik, dan sehari-hari seperti orang pada umumnya. Tapi, hari ini memang RE tidak terlihat masuk kerja, dan kalau kemarin RE memang libur," ujar Ridhuan kepada VIVA pada Rabu, 17 Februari 2021.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Ia mengatakan, seharusnya RE hari ini masuk kerja pada pukul 06.00 Wib dan pulang pada pukul 14.00 WIB seperti biasanya. Alasan RE tidak masuk kerja, dia juga tidak mengetahui karena RE sendiri tidak memberikan informasi baik melalui telepon atau melalui kabar lainya.

"Untuk hari ini RE tidak ada telpon, dan tidak ada memberikan informasi alasan tidak masuk kerja," ujarnya.

Dalam penangkapan 3 terduga teroris tersebut tim Densus 88 bersama tim Polda Kalbar menggeledah 4 rumah di mana salah satu rumah terduga teroris juga ada berada di Kabupaten Sekadau.

Adapun yang ditangkap petugas yaitu RE 28 tahun di kota Pontianak, M 20 tahun di Kota Singkawang dan MR 27 tahun di Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di kecamatan Batu Ampar.

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024