Irjen Rikwanto Gandeng OJK Cegah Adanya Pasar Muamalah di Kalsel

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto bersama pihak OJK regional Kalimantan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) akan mengawasi terhadap pasar muamalah yang melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham, di wilayah Kalimantan Selatan. Bahkan, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas).

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rikwanto melakukan audiensi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 9 Kalimantan dan perwakilan Industri Jasa Keuangan, serta Bank Mandiri Regional Ceo XI Kalimantan di Kantor Kapolda Kalimantan Selatan pada Rabu, 17 Februari 2021.

“Kami gelar audiensi dengan pemangku kebijakan di bidang perbankan dan keuangan, mereka merupakan satu di antara ahli yang turut aktif membangun perekonomian nasional,” kata Rikwanto.

KPK Panggil Kembali Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ancam Jemput Paksa Jika Tak Hadir Lagi

Menurut dia, pertemuan tersebut membahas tentang pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan dukungan support kepada pelaku UMKM agar ekonomi semakin meningkat dan stabil. 

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Budi Hermanto mengatakan pertemuan Kapolda Irjen Rikwanto dengan OJK membicarakan tentang pengawasan investasi bodong yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Pemeriksaan KPK, Tak Ada Alasannya

“Kami akan membentuk Satgas untuk memonitor investasi bodong dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Kalsel, dan OJK mengawasi sesuai tupoksinya,” katanya.

Di samping itu, Budi menambahkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi kasus pasar muamalah yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham seperti di Pasar Muamalah Depok.

“Kami monitor dan koordinasikan pasar muamalah yang transaksi menggunakan dinar dan dirham sebagai alat bukti pembayaran,” jelas dia.

Diketahui, Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tentang mata uang.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Adapun barang bukti yang disita berupa 3 keping koin 1 dinar, 1 keping koin 1/4 dinar, 4 keping koin 5 dirham, 4 keping koin 2 dirham, 34 keping koin 1 dirham, 37 keping koin 1/2 dirham, 22 keping koin 3 fulus, 977 keping koin 2 fulus, meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video burak.

Baca juga: Seluruh Polda Telusuri Kasus Seperti Pasar Muamalah di Wilayahnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya