Bongkar 4 Jaringan Pengedar Narkoba, BNN Sita 466 Kg Sabu

BNN ungkap 4 sindikat narkoba dengan total barang bukti 466,19 kg sabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menangkap sindikat pengedar narkoba, dengan jumlah barang bukti sabu sebesar 466,19 kilogram. Barang bukti itu disita dari empat jaringan pengedar narkoba yang berbeda-beda.

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan, yang pertama adalah jaringan Medan-Palembang, dengan barang bukti 25,90 kilogram narkoba jenis sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas BNN menghentikan sebuah bus di daerah Alang-Alang, Pelembang, Sumatera Selatan, 2 Februari 2021.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 kilogram dari dua tersangka yaitu MT dan EJ. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap JN dan YR di Medan, beserta barang bukti sabu seberat 10,38kg. Kami juga mengamankan pengendali jaringan ini yaitu NAS, yang juga merupakan DPO kasus 13 kg sabu pada 16 September 2020 lalu," kata Petrus, Rabu, 17 Februari 2021.

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

Kasus kedua, lanjut Petrus, adalah 436,30 kilogram sabu di Kepulauan Seribu. Lewat kerja sama dengan Bakamla dan Lapas Kelas IIB Slawi, BNN berhasil mengungkap penyelundupan sabu tersebut.

Berawal dari informasi yang didapat BNN tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Kepulauan Seribu. Pada tanggal 6 Februari 2021, petugas BNN menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk bersama dua perempuan berinisial SH dan MG, di sebuah homestay di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Fakta-fakta Mobil yang Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru, Sopir Jadi Tersangka

"Petugas kami berhasil menyita 21 bungkus berisi 433 tupperware, yang di dalamnya terdapat 436,30 kilogram sabu. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Slawi, Tegal, Jawa Tengan berinisial DA alias Alex," ujarnya.

Berikutnya adalah kasus 1,99 kilogram sabu di Cengkareng. Dalam kasus ini, BNN menangkap seorang tersangka berinisial SD alias Wawan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2021. Dari tangan tersangka SD yang berperan sebagai kurir narkotika, petugas menyita sabu seberat 1,99 kilogram.

"Kasus selanjutnya adalah transaksi dua kilogram sabu di hotel yang ada di wilayah DKI Jakarta. Petugas kami mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di sebuah area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 9 Februari 2021. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu tersebut," kata Petrus.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari. Dari semua jaringan pengedar narkoba ini, BNN berhasil mengamankan 466,19 kilogram narkoba jenis sabu.
 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Sebanyak 18 anggota Polri dilakukan sidang etik terkait kasus pemerasan WN Malaysia penonton konser musik DWP.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025