DPR Tunggu Rapat Bamus Masukkan UU ITE ke Prolegnas untuk Direvisi
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Presiden Joko Widodo, sudah merestui untuk revisi terhadap Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kuncinya, tinggal di DPR.
Â
Badan Legislasi (Baleg) DPR masih harus menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus). Untuk memutuskan Rancangan Undang-Undang atau RUU mana saja yang akan dibawa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Maka disitulah kemungkinan memasukkan revisi UU ITE ini.Â
Hal itu dijelaskan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, pihaknya memang sudah menggelar rapat kerja dan memutuskan Prolegnas 2021. Tapi untuk kemungkinan penambahan atau pengurangan, tetap bisa diputuskan lagi.
Baca juga:Â Cerita Siti Nurul Warga Desa di Tuban Borong 4 Mobil dan Bangun TPA
"Semua tergantung Bamus DPR apakah dijadwalkan diambil keputusan (terkait Prolegnas Prioritas 2021) di paripurna atau raker ulang," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.
Politikus yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, raker ulang tersebut terkait memasukkan atau mengeluarkan beberapa RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021. Maka revisi UU ITE bisa dimasukkan menjadi salah satu yang masuk prolegnas.
"Raker itu bisa keduanya, memasukkan dan mengeluarkan RUU. Peluangnya sama, memasukkan dan mengeluarkan RUU lainnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akan menginisiasi untuk melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 19 Tahun 2016.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi, dalam rapat pimpinan TNI-Polri tahun 2021 di Istana Negara, Senin 15 Februari 2021. Dalam keterangan yang disampaikan Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, Kepala Negara akan mengajukan revisi jika memang UU tersebut tidak memberi rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden Jokowi.
Â