PAN Kritik Wamenkumham soal Hukuman Mati: Lebih Baik Dia Jadi Pengamat

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifuddin Sudding
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengkritik pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara, layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Menurut Sudding, sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu tak layak menyampaikan pernyataan seperti itu. Karena pernyataan Eddy akan berpengaruh pada proses penyidikan, bahkan sampai proses peradilan.

"Sungguh sangat tidak elegan, dalam posisi sebagai Wamenkum HAM memberikan suatu statement seperti itu. Menurut, saya ini sangat memengaruhi proses pro justitia kasus yang sementara berlangsung yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Apalagi posisinya sebagai Wamenkum HAM," kata Sudding saat dihubungi VIVA pada Rabu, 17 Februari 2021.

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Baca: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Ucapan semacam itu, menurut politikus PAN tersebut, lebih tepat diungkapkan oleh seorang pengamat, alih-alih seorang wakil menteri. Jika memang Eddy mau berkomentar semacam itu, Sudding menyarankan Eddy untuk menjadi pengamat hukum saja.

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

"Kalau dia masih melontarkan ucapan seperti itu, lebih baik dia jadi pengamat. Ya, kan, lebih baik jadi pengamat aja untuk dapat memberikan statement dan argumentasi, tidak sebagai posisi Wamenkum HAM, karena itu bisa sangat berpengaruh," ujar Sudding.

Sudding berharap Eddy berhati-hati menyampaikan pendapat. Eddy diminta untuk menarik ucapannya, memberikan klarifikas,i dan menyampaikan permohonan maaf.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Vonis majelis hakim di pengadilan pada kasus timah Bangka Belitung sudah keluar pada Senin 23 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024