Jumlah Denda Putusan MA Capai Rp5,6 Triliun Sepanjang 2020

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin saat dilantik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporan tahunan MA tahun 2020. Berdasarkan laporan Ketua MA, total denda dan uang pengganti berdasarkan putusan di tingkat MA nilainya mencapai Rp5,6 Triliun sepanjang 2020.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah sebesar Rp5.648.296.731.748,5 (Rp5,64 triliun)," kata Syarifuddin dalam keterangannya, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca juga: 248.275 UMKM dapat Insentif Pajak Senilai Rp670 Miliar

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Sementara untuk jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer yakni sebesar Rp52,8 triliun sepanjang 2020.

Syarifuddin mengatakan, pidana denda dan uang pengganti tersebut didapat melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, dan perkara narkotika.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

Uang pengganti dan denda itu juga didapat dari perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.

Syarifuddin juga menyampaikan kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada tahun 2020 mencapai Rp71,7 miliar.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025