MA Cetak Rekor Penanganan Perkara, Jokowi Ingatkan Kualitas Putusan
- Setkab
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji kinerja lembaga Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, sepanjang tahun 2020, lembaga peradilan ini mesti beradaptasi dengan teknologi untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Saya mencatat sebelum pandemi, MA sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut," kata Presiden dalam sambutannya saat sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Istana Negara, Rabu, 17 Februari 2021
Penggunaan teknologi itu terlihat lewat sistem yang mulai diaplikasikan yakni e-Court dan meliputi e-Litigation. Sistem itu dibangun, terang Jokowi, nyatanya bermanfaat. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 mengubah tatanan kehidupan bermasyarakat, termasuk penyelenggaraan peradilan.
"Momentum pandemi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental. Terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan sangat penting membuktikan bahwa sistem peradilan kita mampu beradaptasi dengan cepat, terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik," kata dia.
Namun demikian, Kepala Negara tetap mengingatkan penerapan teknologi bukan lah tujuan akhir bagi siapa pun pencari keadilan di Mahkamah Agung. Ia juga mencatat, MA telah menorehkan sejarah karena menerima jumlah perkara dan juga yang telah berjalan sidang.
Dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court tahun 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.
"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," ungkapnya.
Jokowi berharap MA dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan berbasis teknologi tersebut.
"Saya berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court, termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan (e-Verdict), juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus," ujarnya.
Presiden juga mendorong upaya reformasi peradilan melalui penerapan sistem peradilan yang modern. Ia meminta Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi pencari keadilan, baik masyarakat, pelaku usaha dan investor, melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.
"Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan-putusan landmark decision dalam menggali nilai- nilai dan rasa keadilan masyarakat sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin terpercaya," terang Presiden.