Jual Belasan Kakatua dan Lutung di Facebook, Tiga Tersangka Diringkus

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar praktik jual beli satwa langka dan dilindungi yang dipasarkan secara online melalui Facebook
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar praktik jual beli satwa langka dan dilindungi yang dipasarkan secara online melalui Facebook (FB). Satu tersangka, NR (26 tahun), diamankan di Sidoarjo, dan dua tersangka lain yang merupakan suami-istri, VPE (29) dan NK (21), ditangkap di Kota Kediri.

Viral Tiga Oknum Guru di Bengkulu Selatan Tega Marahi Murid SD Demi Konten Facebook

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menuturkan, kasus itu bermula ketika personel Subdirektorat IV/Tindak Pidana Tertentu menerima informasi adanya jual-beli satwa langka yang dipasarkan melalui FB pada Minggu, 31 Januari 2021. Jual beli satwa langka itu di-posting tersangka NR di akun @zeinzein.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim soal kebenaran postingan tersebut. Dipimpin Kepala Subdit IV/Tipidter AKBP Jimmy Tana, tim bergerak melakukan penyelidikan ke rumah pemilik akun, NR, di Dusun Menggigit, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin dini hari, 31 Januari 2021.

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India

Baca: Orang Utan Tertua di Dunia asal Sumatera Mati di Kebun Binatang di AS

Informasi itu ternyata benar. Di rumah NR, ditemukan sedikitnya 15 ekor burung Kakatua Maluku tersimpan di dalam sangkar. Saat diinterogasi, NR ternyata tidak mengantongi dokumen yang sah atas kepemilikan belasan Kakatua itu. Karena ditemukan bukti kuat terjadinya pelanggaran, NR pun ditangkap lalu ditetapkan tersangka dan ditahan.

Menyambut Era Baru Facebook

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Sejumlah barang bukti, termasuk 15 ekor Kakatua Maluku, juga disita. "NR beserta barang bukti dua sangkar besi, sebuah kandang ram besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa, 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga satu unit handphone Iphone 6s Plus warna silver dibawa ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut," kata Kombes Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 17 Februari 2021.

Kepala Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Nata menjelaskan, dari penangkapan NR, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya, dua tersangka lainnya yang merupakan pasutri, VPE dan NK, dibekuk di rumah mereka di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Senin, 8 Februari 2021.

Di rumah mereka, polisi menemukan satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus) dan delapan ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus). VPE dan NK terdeteksi setelah polisi menelusuri postingan jual beli satwa langka yang ditawarkan di sebuah akun FB bernama Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

"Modus operandi tersangka yang ini (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook menggunakan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur dengan cara satwa diposting," kata Jimmy.

Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku berperan sebagai penadah, membeli satwa-satwa langka dari orang lain lalu dijual lagi. Satwa-satwa langka yang mereka pelihara dibanderol paling murah Rp2 juta. "Jualnya bervariatif, mulai Rp2 juta, ada yang Rp8 juta, paling mahal itu Elang Brontok sampai Rp50 juta," papar Jimmy.

Kepala BBKSDA Jatim Wilayah 2, RM. Wiwied Widodo, menyayangkan adanya pihak yang memelihara dan menjual satwa langka dan dilindungi. Apalagi, populasi satwa-satwa yang dijual tersangka saat ini betul-betul sedikit, terutama Elang Brontok. "Elang Brontok ini ada di Sulawesi dan Jawa, sebagian besar di Ponorogo dan sekitarnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya