Sekda-Plt Kadishub Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Bansos COVID

Desa Tuk-tuk Pulau Samosir Sumatera Utara
Sumber :
  • Viva.co.id/Anisa Widiarini

VIVA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir JS dan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir inisial SS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud: Kecil Sekali Bagi Garong Uang Negara Rp300 T

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Tulus Tampubolon mengungkapkan, penetapan tersangka sejak Selasa kemarin, 16 Februari 2021. Sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut.

"Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print – 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021," kata Tulus kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Tulus menjelaskan, dua tersangka tersebut diduga melakukan tindak korupsi dengan diduga menyelewengkan dana penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan COVID-19 Kabupaten Samosir tahun 2020. 

"Di mana dalam kegiatan itu, JS bertindak selaku pengguna anggaran sedangkan SS selaku PPK," tutur Tulus.

Akhir Tahun Masih Ada Bansos yang Cair, Cek Apakah NIK Kamu Terdaftar!

Dalam penyidikan kasus ini, Tulus mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara. Sedangkan bansos disalurkan pada bulan Maret 2020 dengan anggaran sebesar Rp400 juta menggunakan APBD Samosir 2020.

"Kasus dugaan korupsi ini merupakan temuan kita (Kejari Samosir)," lanjut Tulus.

Tulus juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Sebab pihak penyidik nanti akan kembali memanggil kedua tersangka dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

"Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya. 
 

Budayawan Sujiwo Tejo dalam acara Menuju Pemilu tvOne.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sujiwo Tejo: Konsisten Terapkan PPN 12 Persen

Budayawan, Sujiwo Tejo turut berkomentar terkait vonis Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024