Setuju dengan Jokowi, Said Didu: UU ITE Sudah Jadi Arena Tinju Rakyat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Presiden Joko Widodo punya keinginan pemerintah mengajukan revisi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jokowi mau revisi UU ITE karena bila dinilai sudah tak memberikan keadilan.
Terkait itu, pegiat media sosial yang kerap kritis ke pemerintah, Said Didu setuju dengan revisi UU ITE. Ia menyoroti karena UU ITE saat ini sudah digunakan tanda kutip untuk saling memenjarakan.
Menurut dia, dalam penegakan hukum itu mesti ada beberapa hal yang mesti jadi pedoman seperti netral, objektif, dan politik hukum yang menegakkan keadilan.
"Teman saya banyak sekali mengalami terkait UU ini, dan banyak sekali ruang yang bisa ditafsirkan," ujar Said dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, Rabu, 17 Februari 2021.
Said menyampaikan pernah diperiksa polisi lantaran dugaan laporan UU ITE. Ia mengaku sampai berdebat dengan penyidik polisi lantaran pasal karet yang disangkakan terhadapnya.
"Penyidik saya lihat juga kasihan. Kenapa kasihan? karena saat menyidik, mereka sulit sekali menafsirkan mencari bukti tentang penafsiran yang kemungkinan sesuai arahan terhadap pihak-pihak tertentu untuk menjerat seseorang," sebut Said.
Dia menyebut saat diperiksa penyidik polisi, dirinya dituduh merusak nama baik pihak tertentu. Padahal, maksudnya hanya menyampaikan kritik di media sosial.
"Padahal, kita hanya mengkritik kebijakan, tapi memasukkan pribadi. Banyak sekali ruang dan yang paling bahaya selalu dikaitkan dnegan UU ITE ini bahwa itu bisa menyebabkan kerusuhan tanda kutip," lanjutnya.
Kemudian, Said pun menyampaikan kondisi sekarang seperti ada dua kubu. Ia bilang, jika ada satu kubu ada yang tertangkap maka kubu lainnya melalui tim hore akan bersorak agar lawannya itu segera dibui.
"Jadi, saya menyatakan UU ITE sudah menjadi arena untuk bertinjunya rakyat antara dua pihak atau lebih. Jadi, memang UU ITE menurut saya saatnya direvisi. Saya tidak menginginkan kebebasan sebebas-bebasnya tapi yang saya inginkan adalah tidak boleh siapa pun menafsirkan seenaknya terhadap pasal-pasal dalam hukum," jelas Said.
Baca Juga: Sujiwo Tedjo: Buzzer Penumpang Gelap Dibiarkan, Kritikus Berguguran
Sebelumnya, Jokowi menginisiasi agar pemerintah merevisi terhadap UU ITE. Eks Wali Kota Solo itu menyampaikan demikian saat rapat pimpinan TNI-Polri tahun 2021 di Istana Negara, Senin 15 Februari 2021.
Dalam keterangan yang disampaikan Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, Jokowi akan ajukan revisi bila UU ITE sudah tak memberi rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan," jelas Jokowi, Senin, 15 Februari 2021.