Polisi Amankan Sopir Angkot 'Oleng' Di Mandailing Natal Sumut
- Putra Nasution/VIVA.
VIVA – Polisi mengamankan dua supir angkot di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Karena, gal-ugalan saat mengendarai angkutan kota itu dengan alasan demi konten mereka di media sosial.
"Kami amankan 2 orang pengemudi (sopir angkot) tersebut, setelah konten video ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya viral dijejaring media sosial,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal, AKP. Septian Rianto, Selasa 16 Februari 2021.
Kedua supir masing-masing bernama M Khairul Ikhsan (18) dan M Amri (27). Mereka asli warga Kabupaten Mandailing Natal. Konten membahayakan pengemudia lainnya di jalan tersebut, viral di Instagram dan Facebook.
Baca juga: Jakarta Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini, Intip Prakiraan BMKG
“Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,” ungkap Septian.
Kedua supir angkot itu, mendapat binaan dan membuat surat perjanjian. Bila mengulangi hal serupa dikemudikan hari. Mereka akan dijerat dengan sanksi pidana umum.
“Kedua pengemudi angkutan umum tersebut, juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ tutur Septian.
Tidak hanya itu, ke dua pelaku juga ditilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” kata Adi.