Polisi Amankan Sopir Angkot 'Oleng' Di Mandailing Natal Sumut

Sopir 'angkot oleng' diamankan Polisi.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Polisi mengamankan dua supir angkot di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Karena, gal-ugalan saat mengendarai angkutan kota itu dengan alasan demi konten mereka di media sosial.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

"Kami amankan 2 orang  pengemudi (sopir angkot) tersebut, setelah konten video ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya viral dijejaring media sosial,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal, AKP. Septian Rianto, Selasa 16 Februari 2021.

Kedua supir masing-masing bernama M Khairul Ikhsan (18) dan M Amri (27). Mereka asli warga Kabupaten Mandailing Natal. Konten membahayakan pengemudia lainnya di jalan tersebut, viral di Instagram dan Facebook.

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

Baca juga: Jakarta Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini, Intip Prakiraan BMKG

“Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,” ungkap Septian.

Cak Imin Dorong Kemensos Buka Posko-posko Pengaduan Judi Online

Kedua supir angkot itu, mendapat binaan dan membuat surat perjanjian. Bila mengulangi hal serupa dikemudikan hari. Mereka akan dijerat dengan sanksi pidana umum.

“Kedua pengemudi angkutan umum tersebut, juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ tutur Septian.

Tidak hanya itu, ke dua pelaku juga ditilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” kata Adi.
 

Ilustrasi menggunakan media sosial.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024