Kasus Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua Dilaporkan ke MK

Orient P Riwu Kore. bupati terpilih di NTT yang Berkewarganegaraan Amerika
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 01, Nikodemus dan Yohanis, mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka menyerahkan berkas gugatan sengketa pemilu terkait polemik kewarganegaraan bupati terpilih, Orient Riwu Kore.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Meski pendaftaran gugatan sengketa pemilu sudah terlambat, tim kuasa hukum berharap MK dapat mempertimbangkan kasus tersebut. Alasannya, ada dugaan pelanggaran berat terkait kewarganegaraan yang baru muncul awal Februari kemarin.

"Mengajukan permohonan pembatalan paslon nomor 2 pak Orient," kata anggota tim kuasa hukum Paslon 1, Adhitya Nasution, Selasa, 16 Februari 2021.

Kemendagri: Perlu Kajian Soal Penghematan Anggaran Pilkada Dipilih DPRD

Adhitya berharap MK bisa memberikan terobosan hukum, dan keadilan terlepas dari kekurangan dalam permohonan mereka seperti tenggat waktu.

"Ya supaya dikesampinghkan dulu. Ini sudah sama-sama diketahui merupakan salah satu perkara yang sangat menggugah rasa keingintahuan. Selain perkara ini bagi kami terdampak langsung ya kami selaku kontestan," ujarnya.

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua Umum Muhammadiyah Bilang Begini

Baca juga: Kemenkumham Masih Telaah Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient

Dia tidak mempermasalahkan soal selisih suara atau kemenangan Orient. Namun setelah ada klarifikasi dari Bawaslu, pihaknya ingin mendapat kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran Bupati terpilih Orient.

"Kenapa kami tidak pakai judisial review, karena menurut hemat kami tidak serta merta membatalkan kemenangan pasangan yang diduga memakai dokumen palsu yang diduga WNA," katanya.

Oleh karena itu, dia memohonkan pembatalan langsung sehingga setidaknya ada yurispudensi ke depannya.

"Kami tegaskan kami tidak pernah mempermasalahkan selisih suara atau kemenangan. Jadi kenapa kami tidak melakukan upaya hukumnya karena kami menganggap ketentuannya semua sudah diatur. Tapi setelah diklarifikasi oleh Bawaslu maka saya rasa sudah tepat kami ajukan ke MK," kata dia.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta agar KPU segera memutuskan perkara soal dugaan kewarganegaraan bupati terpilih Orient Riwu Kore. Jika perlu, lanjutnya, pemilu ulang bisa segera dilaksanakan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilumerekomendasikan penundaan pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, karena terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum tertanggal Rabu, 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Orient.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya