Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Youtube

VIVA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

Baca juga: KPK Duga Edhy Prabowo Modifikasi Mobil Pakai Uang Suap

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap izin ekspor benur atau benih lobster. Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Ibu Gadis Remaja yang Dikubur Tanpa Busana: Nyawa Dibayar Nyawa, Tembak Mati Saja

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu, 6 Desember 2021, giliran KPK yang menjerat Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ujarnya.

Untuk diketahui, ancaman hukuman mati memang tercantum dalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.  

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan penjelasan pasal 2 ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya