Jika Pasal Karet Bisa Diatasi Polri, Revisi UU ITE Belum Diperlukan

Juru Bicara Panitia Munas Partai Golkar Christina Aryani
Sumber :
  • VIVAnews/Eka Permadi

VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, mengapresiasi arahan Presiden Jokowi kepada Polri yang meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Menurut Christina, dalam arahan tersebut Presiden mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir. Presiden, kata Christina, mampu menangkap apa yang menjadi kegelisahan di masyarakat mengenai adanya UU ITE.

"Saya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang mana menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal telah berkembang liar, membuat resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata Christina, kepada wartawan Selasa 16 Februari 2021.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Christina juga mengatakan, tidak bisa dipungkiri banyak yang sudah menjadi korban atas penerapan UU ITE. DPR sendiri, kata Christina, banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.

"Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/ penyidikan," ujarnya.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Menurut Christina, pasal multitafsir di UU ITE tersebut diharapkan bisa diselesaikan dengan pedoman yang diterbitkan Polri. Jika itu bisa dilakukan maka revisi UU ITE belum begitu diperlukan.

"Apabila dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran kapolri) problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan, namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," ujarnya.

Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Partai Golkar

Peluang Jokowi Gabung ke Partai Selepas PDIP: Belum Konkrit, Belum Ada Tawaran Posisi Strategis

Sejumlah partai, yakni Golkar, Gerindra hingga PAN, terang-terangan akan membuka diri untuk Presiden RI ke-7 Joko Widodo, masuk ke partai mereka. Ke mana Jokowi berlabuh?

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024