Pinangki Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara
- Edwin Firdaus/VIVA.
VIVA – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan ke dirinya.
Upaya hukum banding itu diajukan pada Senin, 15 Desember 2021.
"Iya benar sudah mengajukan banding," kata pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 16 Februari 2021.
Pinangki tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, lantaran lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Baca juga: KPK Ingatkan Gubernur Kaltara Terpilih Soal Janji-Janji Kampanye
Pada amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.
Majelis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar USD 450 ribu dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, menurut hakim, Pinangki Sirna Malasari yang juga seorang penegak hukum juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Pununtut Umum terlalu rendah.