Pratikno Heran, Dulu UU Pemilu Disepakati Sekarang Minta Revisi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah berpendapat, agar UU yang sudah berlaku itu dijalankan terlebih dulu.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua Undang-Undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," kata Pratikno saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Mengenai UU Pilkada, kata dia, telah diatur jadwal yang sudah direncanakan sebelummya dan sama sekali belum dilaksanakan. Berdasarkan UU itu, jadwal Pilkada serentak telah disepakati bakal digelar tahun 2024. Ia mempertanyakan, sejumlah pihak yang mendorong wacana tersebut. Sebab UU yang sudah disahkan telah disepakati secara bersama.

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," kata dia.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," sambung Pratikno.

Pratikno berharap tidak ada narasi yang diputarbalikan terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut. Seolah- olah niat terdapat anggapan pemerintah mengubah jadwal pilkada dari waktu yang semestinya.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah Undang-Undang. Tidak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," kata dia.

Baca juga: Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024