KPK Duga Walkot Banjar Bayar Anak Rhoma Irama Pakai Uang Rasuah

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak pedangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial.

Kuasa Hukum Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media mengatakan, Romy dikonfirmasi terkait pembayaran pengisi acara dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Banjar, Jawa Barat.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembayaran sejumlah uang kepada beberapa pengisi acara. Pada saat, dilaksanakannya kampanye pilkada oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada awak media, Selasa, 16 Februari 2021.

Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Dikirim ke Singapura Pekan Depan

Meski begitu Ali enggan membeberkan lebih rinci mengenai pemeriksaan Romy. Menurut Ali, hal itu untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sementara itu setelah diperiksa KPK, Romy mengaku bahwa saudaranya Ridho Rhoma lah yang mengisi acara saat pilkada di Banjar. Ridho saat itu diminta untuk mengisi kampanye pilkada mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih.

KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

"Mantan wali kota kan Pak Herman Sutrisno, nah istrinya mencalonkan Wali Kota Banjar namanya Ade Uu. Kampanyenya memanggil Ridho (Rhoma), tapi ngontaknya ke saya," kata Romy di KPK, Senin, 15 Februari 2021.

Romy menepis terlibat dalam dugaan rasuah. Dia mengaku hanya menjembatani Herman dan Ade untuk menghubungi Ridho.

"Nominal nya (bayaran Ridho) saya kurang tahu, tapi saya hanya menghubungi supaya Ridho bisa tampil di Banjar," ujarnya. 

Pada perkaranya, Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013, Herman Sutrisno, telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek di Dinas PUPRPKP Banjar. Dia diduga menerima suap dari pihak swasta, Rahmat Wardi.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy

Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Kuasa hukum mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan.

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2025