Akui Terima Uang Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Minta Maaf ke Polri

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku pernah menerima uang sejumlah US$20 Ribu terpidana Djoko Tjandra. Uang itu diterima Prasetijo melalui rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Demikian disampaikan jenderal polisi bintang satu itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam, 15 Februari 2021.Dia mengaku hanya menerima senilai tersebut, tidak lebih dan tidak kurang.

"Saya mengakui menerima uang US$20 ribu dari Tommy Sumardi tidak lebih dan tidak kurang, saya tidak pernah minta menarget atau memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi dua uang yang bukan milik saya, ini sangat tak sopan saya sebagai pejabat negara," ujarnya di hadapan majelis hakim, dikutip Selasa 16 Februari 2021.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Baca juga: Penyuap Rizal Djalil Dituntut KPK 2 Tahun Penjara

Kendati begitu, Prasetijo mengklaim, uang itu merupakan tanda pertemanan. Ia berdalih, sama sekali tak mengetahui jika uang itu berkaitan dengan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dan Tommy Sumardi, tapi saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung persidangan. Saya tidak tahu US#20 ribu yang saya terima tersebut akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan masalah ini," ujarnya.

Prasetijo menegaskan, bahwa ketika itu hanya tahu sebagai pemberian teman. Bukan untuk melakukan sesuatu dalam jabatan, apalagi sampai membuat negara merugi. 

"Lagi pula saat itu jabatan saya tak berwenang untuk mengurus surat-surat Djoko Tjandra. Saya tidak ada andil apapun dalam red notice karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS," ujarnya.

Karena itu, Prasetijo memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis yang adil untuk dirinya. Prasetijo berharap sikap kooperatifnya di sidang bisa meringankan hukumannya. Selain itu, Ia juga meminta maaf kepada atasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Saya telah berlaku kooperatif dalam persidangan ini dan keterangan-keterangan saya cukup substansial untuk menyingkap kebenaran perkara ini. Saya berharap kejujuran saya dapat dipertimbangakan dalam perkara perkara ini. Saya memohon kemurahan hati majelis hakim untuk memikirkan masa depan keluarga saya," imbuhnya.

Ilustrasi pencurian

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Warga asal Kota Langsa berinisial AM (38) ditangkap oleh polisi usai mencuri 12 mayam atau 39 gram emas serta uang Rp 6,3 juta milik seorang PNS di Kuta Alam, Banda Aceh.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024