Irjen Karyoto Pasang Badan Buat Novel Baswedan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto dengan tegas akan membela Novel Baswedan sebagai anak buahnya di lembaga antirasuah yang dilaporkan ke Mabes Polri. Novel dilaporkan karena cuitannya soal meninggalnya ustaz Maaher di dalam tahanan.
"Prinsipnya, Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi, saya wajib membantu ya. kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa polisi betul-betul bijak memaknai pelaporan itu," ujar Karyoto di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021
Karyoto yang digadang-gadang calon kuat Kabareskrim ini menambahkan, penyidik polisi diminta cermat dengan laporan tersebut.Â
"Kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support. Dan tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan polri, saya rasa tidak sejauh itu. hubungan kami sangat bagus harmonis sinergis dan kami saling mendukung," kata Jenderal bintang dua ini.
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah harus ada sinergi antara KPK, Polisi dan Kejaksaan dalam rangka pemberantasan korupsi. "Tugas pemberantasan korupsi itu diemban oleh KPK, kepolisian, kejaksaan sehingga kita harus bersinergi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap melakukan ujaran hoaks atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021. Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan.
Novel akan dilaporkan dengan sangkaan berita bohong sesuai Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
Â