Penyuap Rizal Djalil Dituntut KPK 2 Tahun Penjara

Anggota BPK RIzal Djalil.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Jaksa meyakini Leonardo bersalah karena telah menyuap Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebagaimana dakwaan pertama. Uang yang diberikan Leonardo kepada Rizal Djalil sebesar 100 ribu dollar Singapura dan US$20 ribu atau setara dengan Rp1,3 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo berupa pidana penjara selama 2 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 15 Februari 2021.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Baca juga: LG hingga Wavin Komitmen Investasi, Proyek KIT Batang Dikebut

Tuntutan itu diajukan ata pertimbangan sejumlah hal. Yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Jaksa.

Dalam analisis yuridisnya, jaksa meyakini bahwa uang itu diduga sebagai imbalan karena Rizal Djalil telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Proyek itu yakni terkait pembangunan jaringan distribusi utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2. Proyek itu ada pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR.

Perbuatan Leonardo tersebut dilakukan bersama-sama dengan Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Misnan diduga merupakan utusan Leonardo yang bertugas mengeksekusi, menyuap, hingga mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek lelang dari Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya, Leonardo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, Leonardo juga memberi fee ke sejumlah pihak terkait pengerjaan proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017-2018. Yang, lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan nilai proyek Rp75,835 miliar.

Adapun, sejumlah pihak yang diduga turut kecipratan uang panas proyek ini yaitu:

1. Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp300 juta. 

2. Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap menerima uang sejumlah Rp600 juta 

3. Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp40 juta 

4. Suprayitno selaku Anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp15 juta. 

Tak hanya itu, Leonardo juga disebut dalam surat tuntutannya turut memberi uang ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Perbuatan itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy. Mereka yang menerima uang dari Leonardo yakni:

1. Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei hingga 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan. 

2. Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai SGD 5 ribu yang diserahkan oleh Misnan. 

3. M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp100 juta yang diserahkan oleh Misnan.

Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024