Polisi Gagalkan Perdagangan Bayi Berusia 14 Hari di Medan
- Pexels
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan bayi yang baru berusia 14 hari. Kejahatan tersebut dibongkar di sebuah rumah di Komplek Asia Megamas, Kota Medan, Senin, 15 Februari 2021.
Hal tersebut, dibenarkan oleh ?Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga. Ia mengamankan diduga pelaku berinsial A(42).
Baca juga: Menteri Erick Ingatkan Sudah Divaksin Bukan Berarti Kebal COVID-19
"Iya benar ada, tapi kasusnya masih didalami. Sabar ya," sebut kepada wartawan di Medan, Senin malam, 15 Februari 2021.
Berdasarkan laporan masyarakat diduga terjadi perdagangan bayi di rumah tersebut. Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut pun melakukan penyelidikan sejak Jumat 12 Februari 2021, pekan lalu.
Simon menjelaskan, pihak kepolisian melakukan menyamar dengan menjadi seorang pembeli bayi tersebut. A diketahui merupakan warga ?Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
"Dan ternyata benar. Jadi petugas yang sudah full baket, langsung menyamar dan pelaku pun ditangkap," tutur Simon.
Kini, bayi jenis laki-laki sudah diamankan dan dirawat sementara di Polda Sumut. Sedangkan, A tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta.
"Saat ini pelaku sudah di Polda jalani pemeriksaan," tutur perwira polisi melati dua itu.
Atas perbuatannya, A dijerat oleh polisi pasal 76 F Junto 83 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Simon menambahkan, pihaknya masih terus mendalami penyidikan kasus ini.
"Kita mau lihat alasan pelaku dan jaringannya. Makanya masih didalami," kata Simon.