Ini Cara Kritik Pemerintah Tanpa Takut Dipolisikan
- tvone
VIVA - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menjawab pertanyaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal bagaimana cara mengkritik agar tidak dipanggil polisi.
"Kita bikin literasi legalnya. Lihat UUD 1945, tolong pelajari UU ITE, tolong pelajari UU menyatakan pendapat di depan umum, kalau turun ke jalan," kata Fadjroel dalam diskusi di tvOne, Senin, 15 Februari 2021.
Kemudian, lanjut Fadjroel, yang perlu diperhatikan lagi adalah pasal 45 UU ITE yaitu tidak melanggar kesusilaan, tidak menghina, mencemarkan nama baik, memeras, tidak membuat permusuhan atau kebencian yang sifatnya SARA. Fadjroel pun setuju jika ada perbaikan terhadap UU ITE.
"Regulasi itu ada perbaikan, sudah saatnya coba merumuskan upaya memperbaiki UU ITE, meskipun sudah diubah dua kali, diubah lagi tidak ada masalah. Karena demokrasi itu terus maju, diperdalam, diperluas," kata Fadjroel lagi.
Baca juga: Jokowi Mau Dikritik, JK: Bagaimana Caranya Tanpa Dipanggil Polisi
Fadjroel menyebut Presiden Jokowi selalu mendorong agar demokrasi makin dalam, luas sehingga makin baik ke depannya.
"Kalau ada upaya melakukan revisi sehingga lebih baik menjadi inisiatif DPR atau pemerintah," ujarnya.
Terlepas dari itu, Fadjroel mengutip pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, mengatakan bahwa siapapun boleh mengkritik, tapi juga kepolisian tidak bisa menahan orang yang ingin melaporakan. Hal itu juga dilakukan anak dari JK yang melaporkan pihak yang dianggap melanggar UU ITE.
"Kepolisian yang akan menentukan ini masuk kategori melanggar UU ITE atau tidak, pengadilan bertingkat yang akan melakukan itu," tuturnya.