Mahfud: Indonesia Lahir karena Bung Karno Radikal

Menko Polhukam, Mahfud MD, di ILC tvOne 29 September 2020
Sumber :
  • Andry Daud/VIVA

VIVA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, menyatakan bahwa sikap radikal itu bagus. Bahkan, pendiri bangsa ini pun memiliki sikap tersebut.

Ini Tantangan Terbesar Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Terorisme

"Jadi Indonesia itu lahir karena Bung Karno itu radikal," kata Mahfud dalam acara HUT ke-13 tvOne, Senin, 15 Februari 2021.

Mahfud mengatakan generasi Bung Karno itu radikal, membongkar sesuatu dari akarnya. Selain itu, kata dia, Islam juga berkembang karena radikal.

BNPT Sebut Anak-anak Hingga Perempuan Rentan Terpapar Radikalisme

"Tapi ada juga radikal yang jelek. Radikal itu ingin membongkar sesuatu tanpa aturan. Itu radikal juga," katanya.

Baca juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Kritis Bukan Radikalis

BNPT: Hanya di Indonesia, di Luar Negeri Tidak Ada Pelaku Teror yang Melibatkan Anak Kecil

Radikal Menurut Pemerintah

Lantas, bagaimana radikal yang dimaksud oleh pemerintah?

Mahfud menuturkan bahwa radikal yang dimaksud pemerintah adalah radikal yang tertulis di dalam hukum.

"Waktu saya belajar semester pertama fakultas hukum itu kalau anda bicara hukum, satu istilah itu artinya banyak. Oleh sebab itu, ada arti stipulatif, penetapan makna oleh hukum," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjabarkan yang dimaksud radikal menurut hukum adalah satu, ingin mengganti UUD, tanpa melalui prosedur, dengan kekerasan. Lalu ingin menjatuhkan pemerintah yang sah, sudah dipilih.

Kemudian, menolak demokrasi, menolak ideologi Pancasila karena itu sudah disepakati.

"Kalau Bung Karno dulu radikal itu bagus untuk melawan penjajah. Nabi Muhammad juga bagus. Oleh sebab itu, arti stipulatif itu jadi pegangannya. kalau orang tanya radikal itu artinya bukan arti lain. ada definisi," katanya.

Mahfud menambahkan kalau dalam agama itu ada istilah makna lughowi, dan makna istilahi. Secara lughowi, radikal itu mempunyai arti yang bagus, jelek, dan sedang. Lalu makna istilahi, menurut hukum, UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Ini artinya. Jangan diartikan di luar itu. Kalau di luar itu nggak ada radikal," tutur Mahfud.

Muhammad Herindra

Kepala BIN Ungkap Potensi Kekacauan Jelang Pilkada, Ada Ancaman Terorisme

Kepala BIN mengungkapkan potensi kekacauan menjelang Pilkada 2024. Salah satu fase kritis yang berpotensi menimbulkan kekacauan saat Pilkada adalah minggu tenang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024