Dirut Jakarta Relationship Jadi Tersangka Kasus Asabri

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dia adalah saksi berinisial JS alias Jimmy Sutopo yang statusnya kini tersangka.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

"Penyidik menetapkan saksi JS sebagai tersangka," kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 15 Februari 2021.

Kata dia, JS adalah pihak swasta. Dia menegaskan penetapan tersangka baru ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Sebelum dijadikan tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap JS. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi ini.

"JS ini pelaku dari Direktur PT Jakarta Relationship," katanya lagi.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Baca juga: Kejagung Telusuri Semua Harta Kekayaan Asabri

Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya