Jokowi Akan Ajukan Revisi UU ITE
- Repro video.
VIVA – Presiden Joko Widodo akan menginisiasi untuk melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 19 Tahun 2016.
Itu disampaikan Presiden Jokowi, dalam rapat pimpinan TNI-Polri tahun 2021 di Istana Negara, Senin 15 Februari 2021. Dalam keterangan yang disampaikan Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, Kepala Negara akan mengajukan revisi jika memang UU tersebut tidak memberi rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden Jokowi.
Baca juga:Â Sejumlah Tenaga Kesehatan di Aceh Pingsan Usai Divaksin
Hal senada diperjalas oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dalam program HUT tvOne ke-13. Ia menjelaskan, Presiden sudah meminta agar revisi diajukan ke DPR, dan pemerintah mengambil inisiatif untuk merevisinya.
"Pemerintah akan mengambil inisiatif untuk revisi terhadap UU ITE," kata Mahfud.
Dia menjelaskan, masalah ketakutan masyarakat mengkritik pemerintah lantaran diserang buzzer, juga dialami oleh pemerintah. Presiden hingga para menteri, katanya, langsung diserang. Tidak hanya dari pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.
Maka dari itu, jika di UU tersebut tidak memberi keadilan, perlu untuk direvisi. Mengenai revisi UU ITE, jelas Mahfud, ada dua point yang harus tetap dipertahankan.Â
"Yang penting panggung digital jangan diganggu karena itu trend masa depan kehidupan. Kedua, demokrasi dan hukum jangan dirusak," katanya.