KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka
- KPK.go.id
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka suap proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
Juarsah dijerat tersangka, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020. Penetapan tersangka terhadap Juarsah, merupakan pengembangan kasus serupa yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Lalu Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. Kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kapolri Akui Mulai Selektif Proses Laporan soal UU ITE
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang tersangka yakni JRH (Juarsah)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2021.
Karyoto mengungkapkan, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dengan nilai 5 persen, dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek. Setidaknya, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim ketika itu menerima commitmen fee sekitar Rp4 Miliar secara bertahap melalui perantara Elfin.
"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar)," kata Karyoto.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.