Kapolri Akui Mulai Selektif Proses Laporan soal UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengaku pihaknya akan lebih selektif terkait upaya penegakan hukum kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Hal ini untuk menghindari upaya saling lapor atau kriminalisasi.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di gedung ruang rapat utama Mabes Polri, Senin 15 Februari 2021.

Kata Listyo, pihaknya akan lebih selektif dalam mengedepankan langkah restorative justice terhadap kasus terkait Undang-Undang ITE. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal itu mengatakan hal ini supaya pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang kerap dianggap sebagai pasal karet tak lagi digunakan oleh sejumlah pihak sebagai sarana saling lapor.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

"Dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," katanya.

Dengan upaya ini, lanjut Listyo diharapkan kebebasan berpendapat di media sosial bisa terawat, tapi tetap beretika. 

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan. Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika," kata dia.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024