KASN Tidak Proses Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsuddin
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan, tidak memberikan rekomendasi apapun terhadap laporan yang disampaikan Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Din Syamsuddin.Â
Kelompok ini menuding mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, sebagai seorang radikal. Ketua KASN, Agus Pramusinto, menegaskan laporan atas Din karena tuduhan radikal tersebut belum memiliki bukti.
"Kami tidak memberikan rekomendasi apapun dan hanya meneruskan laporan GAR ITB," kata Agus kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021.
Baca juga:Â 12 Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Jokowi, Nilainya Fantastis
Agus mengatakan, laporan GAR ITB terhadap Din karena statusnya sebagai dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta hanya sebatas administrastif, untuk kemudian diteruskan ke Satgas Radikalisme.Â
Lebih lanjut Agus mengatakan, laporan GAR ITB itu pun dinyatakan tidak diproses karena tidak memiliki bukti. KASN sama sekali tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa terjadi pelanggaran atas laporan tersebut.
"Tidak ada pernyataan apapun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," kata Agus.
Sebelumnya GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikal, anti Pancasila dan anti NKRI. Isu radikal terhadap Din ini mencuat bikin heboh memantik reaksi keras berbagai pihak yang membela Din Syamsuddin.
Salah satu tindakan Din yang dilaporkan, terkait pernyataannya mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan hasil sengketa Pilpres 2019 hingga kiprahnya di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).