Disidang Perdana, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terancam 10 Tahun Bui

Sidang dakwaan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara menjalani sidang perdana atas kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Motor Harley Davidson di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 15 Februari 2021.

Wamildan Tsani Ungkap Arahan Khusus Prabowo soal Pengembangan Garuda Indonesia

Pada kesempatan tersebut, Ari Askhara terlihat hadir secara langsung di ruang sidang. Dengan mengenakan pakaian batik, mantan dari bos maskapai berpelat merah itu terlihat tenang mengikuti jalannya persidangan.

Dia tidak sendiri, sidang itu juga diikuti oleh mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto. Disana, Iwan juga tampak hadir dengan menggenakan pakaian kemeja batik.

Irfan Setiaputra Pamit, Titip Pesan untuk Dirut Garuda Indonesia yang Baru

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nielson Panjaitan itu, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantono.

"Disini kita jelaskan dari awal pesawat mendarat sampai percakapan melalui pesan soal link membeli sepeda Brompton," katanya.

Erick Thohir Angkat Mantan Bos Lion Air Jadi Dirut Garuda Indonesia, Intip Profilnya

Sementara itu, kuasa hukum dari mantan bos Garuda Indonesia, Arvin enggan banyak berkomentar kaitan dengan sidang dari kliennya. "Ya pokoknya kita ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku ya. Itu saja ya teman-teman," ujarnya.

Dalam dakwaan terungkap bahwa kasus itu bermula ketika petugas Bea Cukai menemukan barang selundupan tersebut di dalam bagasi penumpang. Petugas menemukan penyelundupan sepeda Brompton dan Motor Harley Davidson yang diketahui terdakwa.

Petugas juga sempat diminta untuk tidak memperpanjang urusan tersebut dengan alasan perintah dari direksi Garuda Indonesia.

"Petugas Bea Cukai diminta untuk menyelesaikan urusan tersebut di tempat dan diminta menyebutkan nominal uang agar hal tersebut tidak diperpanjang," ujar Jaksa Pantono.

Dalam kasus ini, Ari Askhara didakwa dengan Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat 1. Kedua,  Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dan ketiga Pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar

Pantauan di persidangan, kuasa hukum Ari Askhara itu meminta langsung membacakan eksepsi usai dakwaan jaksa dibacakan.

"Izin yang mulia, kami mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Februari mendatang," kata penasehat hukum Ari Askhara, Andre.

Pelaku dan barang bukti sabu 54 kilogram saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sabu seberat 54 kilogram dan mengamankan 4 orang pelaku.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024