Soal Kasus Rumah Ibu Dino Patti Djalal, Ini Tindak Lanjut Polisi

Rumah orang tua Dino Patti Djalal yang tiba-tiba berubah kepemilikan dan dijual
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengklaim penyidik masih mempelajari laporan yang dibuat oleh penasihat hukum Fredy Kusnadi terhadap mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

HNW Minta Kemenag Alokasikan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren

"Kami masih teliti dulu," kata dia kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021.

Pasalnya, kata dia, laporan baru saja masuk. Di mana laporan dibuat, Sabtu 13 Februari 2021 lalu. Maka dari itu, Yusri mengaku belum bisa berkata lebih jauh. Dia minta bersabar dan memberi waktu ke penyidik untuk mempelajarinya.

Diplomat Senior Hasjim Djalal Wafat, Menlu RI Bakal Jadi Inspektur Upacara Pemakaman

"Kan baru kemarin laporannya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal menegaskan, dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum. Setelah Fredy Kusnadi, melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Jangan Salah Pilih, Ini 6 Jenis Sertifikat Tanah yang Wajib Kamu Tahu

Fredy Kusnadi, melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta melaporkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia itu ke Polda Metro Jaya. Persoalannya, adalah masalah pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Dino.

Laporan polisi itu Nomor: LP/860/II/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ.Tanggal13 Februari 2021, perkara dan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik pada 12 Februari 2021

Disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomrasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa hukum korban, Abraham Nempung saat menunjukkan salah satu pelaku pemalsuan dokumen tanah di Tangerang yang masih DPO

Kades Wanakerta Tangerang Ditahan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Korban: Jangan Ada Penangguhan

Kades Wanakerta Tangerang Tumpang Sugian ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang atas perkara pemalsuan sertifikat tanah

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2025