Program Komponen Cadangan Diminta Jangan Bikin Boncos Anggaran Negara
- ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara (PSDN) memunculkan pro dan kontra. Aturan itu sudah diteken Presiden Joko Widodo yang salah satunya mengatur program komponen cadangan atau komcad.
Peneliti keamanan dan pertahanan, Beni Sukadis menyampaikan PP tersebut memunculkan pertanyaan urgensi dari komcad. Hal ini dinilainya wajar karena ada kekhawatiran militerisasi terhadap warga sipil dalam komcad lantaran ada TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.
"Wajar, karena TNI masih dianggap sebagai instrumen politik. Dan, di sisi lain TNI sebagai komponen utama pertahanan negara belum selesai merampungkan reformasi internal," kata Beni dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 15 Februari 2021.
Dia menjelaskan sesuai UU PSDN, komcad tak saja melibatkan warga negara. Namun, juga aspek sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana demi kepentingan pertahanan negara. Tapi, dari aspek pertahanan negara, ia bilang wajar jika suatu negara mempersiapkan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan. "Dan, hal tersebut merupakan praktek universal yang dilakukan berbagai negara seperti Jepang, Australia, AS, Perancis dan lainnya," tutur Beni.
Meski demikian, ia menekankan pemerintah harus bisa jelaskan secara rinci menyangkut pelaksanaan perekrutan dan pembinaan komcad. Dari aturan, calon anggota komcad secara jelas tertuang dalam pasal 37 (ayat 1 dan 2) UU PSDN. Lalu, ada juga pasal 54 (3) PP No.3/2021. Aturan tersebut menegaskan calon anggota komcad hanya berasal dari tiga segmen masyarakat yaitu pegawai negri sipil (PNS), pegawai swasta/pekerja dan mahasiswa.Â
Dia mengatakan dengan menyasar tiga segmen tersebut, UU PSDN membatasi kategori asal calon anggota komcad. Pun, ia menyebut proses perekrutan komcad akan dilakukan dua tahap seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.Â
"Dari proses seleksi kompetensi inilah seharusnya calon anggota komcad dapat terseleksi secara faktual dan ketat. Melalui seleksi kompetensi ini diharapkan mendapatkan calon yang memiliki tak saja keahlian dan kemampuan dalam bidang profesi tapi sekaligus sebagai kader bela negara potensial yang bergabung dalam komcad," jelas Beni.
Namun, ia menambahkan praktiknya komcad hanya digunakan saat menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida sesuai UU PSDN. "Sehingga Komponen Cadangan akan bertugas dengan mandat terbatas yaitu menghadapi perang konvensional yaitu serangan invasi dan agresi negara lain, serta menghadapi ancaman hibrida yang campuran ancaman konvensional," tuturnya.
Baca Juga: Pembentukan Komponen Cadangan Dinilai Tak Mendesak
Beni menyinggung persoalan penting dalam program komcad terkait anggaran. Ia menyoroti hal ini karena ada anggapan anggaran mencapai Rp1 triliun adalah pemborosan. Disarankan agar penggunaan anggaran mesti disesuaikan alokasi kebutuhan yang urgen.
“Tentu saja harus dilihat untuk alokasi apa saja uang tersebut. Apalagi Kementerian Pertahanan menyatakan akan merekrut 25.000 komcad dalam jangka waktu tertentu," lanjutnya.
Dia bilang sebaiknya ada kaji ulang dalam kesiapan anggaran komcad. Ia menyarankan demikian karena jangan ada kesan boros di tengah pandemi COVID-19. "Artinya harus ada kaji ulang secara cermat, sehingga tidak menimbulkan kesan ada pemborosan dalam pembiayaan komcad," sebut Beni.
Beni menyampaikan karena ancaman nasional karena pandemi belum berakhir. Justru, situasi ancaman COVID-19 dikhawatirkan makin meningkat. "Di mana pandemik juga berimbas pada krisis global, maka jumlah Komponen cadangan yang mencapai 25.000 adalah suatu hal yang agak mengherankan," tutur Beni.Â
Dia berharap pemerintah bisa bijak dalam menyikapi situasi ekonomi dan kesehatan nasional yang masih mengkhawatirkan. Ia mengingatkan kajian anggaran ini dengan mesti menghitung ulang jumlah komcad dan anggaran yang dibutuhkan sehingga berdampak pada penguatan kemampuan TNI.Â
“Apakah tidak sebaiknya dicantumkan pada angka yang masuk akal dan tidak memboroskan anggaran negara yang sekarang agak terbatas," jelasnya.
Â