Fraksi PKS Dorong Ahli Tetapkan Penanggungjawab Tol Cipali Ambles
- VIVA/ Adi Suparman
VIVA – Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo menginginkan adanya ketetapan terkait tim penilai ahli untuk menentukan pihak mana yang bertanggung jawab terkait peristiwa amblesnya ruas jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sepanjang kilometer 122+400 arah Jakarta.
"Penilai ahli nantinya yang akan menetapkan siapakah pihak yang bertanggung jawab," kata Sigit melalui keterangan persnya Senin, 15 Februari 2021.
Menurutnya, istilah yang tepat sesuai regulasi terkait peristiwa tersebut adalah kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah pusat harus menetapkan penilai ahli atas kegagalan bangunan tersebut.
Selain itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini juga mengingatkan bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan.
Maka dalam hal ini, pengguna jasa dan atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab.
"Selain pengguna jasa kan dulu ada penyedia jasa, meliputi Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas bahkan mungkin Konsultan Manajemen Proyek. Setelah penilai ahli bekerja, nantinya akan ketahuan siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya," ungkapnya.
Seperti diketahui, di ruas Tol Cipali KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin 8 Februari 2021. Longsor ini disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah melakukan tiga tahap penanganan longsor Jalan Tol Cipali Km 122. Pertama adalah pengaturan contraflow yang semula 9 kilometer (KM) menjadi 1 KM mulai dari KM 121+800 sampai dengan KM 122+800.
Kedua, Basuki melanjutkan, pada saat yang bersamaan akan dibangun 2 lajur atau detour sementara di median jalan sepanjang 200 meter dari kilometer 122+300 sampai kilometer 122+500 dengan waktu pengerjaan 10 hari.
Sedangkan ketiga, untuk penanganan permanen lebih lanjut, lokasi amblesan akan ditutup selama 1,5 bulan untuk dilakukan perbaikan secara permanen dengan menggunakan borepile yang berfungsi untuk menahan longsor.