Bareskrim Polri Masih Telusuri Pemilik Portal Aisha Weddings

Pernikahan dini/anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), Komisaris Polisi Ema Rahmawati mengatakan, divisi kejahatan siber Polri masih menelusuri pemilik portal Aisha Weddings yang dianggap mempromosikan perkawinan anak.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Cyber crime Polri masih menelusuri. Kontak yang tercantum diduga fiktif. Perlu waktu dan proses untuk menelusuri pemilik akun tersebut," kata Ema dalam rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring diikuti dari Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Ema mengatakan, pihaknya juga masih mencari delik pidana yang bisa dikenakan kepada pemilik Aisha Weddings. Karena itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Menurut Ema, Bareskrim merupakan satuan kerja Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Karena itu, dalam kasus promosi perkawinan anak yang dilakukan Aisha Weddings, perlu dicari delik pidana yang dilanggar.

"Sebenarnya tidak ada aturan atau undang-undang yang secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap perkawinan anak. Biasanya kami menerapkan pasal persetubuhan, pencabulan, dan melarikan anak di bawah umur yang ada pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP," tuturnya.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Ema mengatakan kadang kala perkawinan anak juga bersifat kasuistik, diikuti dengan eksploitasi anak, baik eksploitasi seksual maupun eksploitasi ekonomi.

"Dalam praktik kasuistik tersebut, bila memang ada eksploitasi anak, maka yang akan dipidana adalah kasus eksploitasinya," jelasnya.

Menurut Ema, pihaknya tidak memiliki data tentang perkawinan anak yang dilaporkan ke polisi. Data yang ada lebih terpilah pada kasus persetubuhan, pencabulan, atau melarikan anak di bawah umur.

Dia menyebut kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak secara umum meningkat setiap tahun. Karena itu, perlu ada upaya untuk menurunkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seluruh pihak.

"Kepolisian juga memiliki fungsi pembinaan masyarakat melalui bhabinkamtibmas yang bertugas sampai ke pelosok-pelosok desa. Mereka bisa dirangkul untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak," katanya. (Ant)

Baca juga: Menteri PPPA Geram Lihat Promosi Nikah Bawah Umur Aisha Weddings

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024