Dugaan Rasisme ke Pigai, Kuasa Hukum Prof Yusuf Beri Klarifikasi

Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk
Sumber :
  • Twitter @ProfYLH

VIVA – Kuasa hukum Prof Yusuf Leonard Henuk (YLH), melalui kuasa hukumnya Rianto Maha dari Lazzaro Law Firm, menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan. 

Tiga Guru Besar Hukum Bilang Putusan Pengadilan Terhadap Mardani Maming Ada Kekeliruan Hakim

Yakni berita judul 'Rasisme ke Pigai, Besok Prof Yusuf Diperiksa Polda Sumut'. Rinto menilai judul pemberitaan tersebut, bersifat menyerang dan tendesius. Dia menjelaskan, dengan hal itu maka pihaknya merasa dirugikan Prof Yusuf Leonard Henuk. Termasuk sebagai kuasa hukum yang sedang mendampingi kliennya tersebut.

Rinto menilai hal tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip imparsial institusi pers sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Guru Besar Unair: Kapolri Tak Banyak Omong tapi Berusaha Bangun Komunikasi dengan Banyak Pihak

"Dan hal yang paling tidak dapat diterima arah pemberitaan selain tidak objektif mengarah kepada penggiringan agar klien kami segera di-golkan ke jeruji, kondisi tersebut tentu tidak sesuai dengan asas praduga tidak bersalah dan UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 6 ayat (2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana. Kecuali, apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya," jelas Rinto dalam keterangan tertulis klarifikasi, Senin 15 Februari 2021.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pungli Bantuan UMKM di Kabupaten Bandung

MK Bangga Dapat 'Surat Romantis' dari Aktivis dan Para Guru Besar

Bahwa sesuai dengan analisa tersebut, Rinto selaku kuasa hukum Prof. YLH perkenankan sebagai warga negara yang taat hukum sebelum dan menempuh tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Maka terlebih dahulu dengan itikad baik kami membuat klarifikasi atau sanggahan atas pemberitaan VIVA yang merugikan tersebut," kata Rinto.

"Bahwa mengenai pemberitaan tertanggal 25 Januari 2021 yang menjadi salah satu poin keberatan Prof YLH, kami mohon agar dibuatkan berita klarifikasi atas kekeliruan tidak mencantumkan komentar netizen sebelum viral yaitu tanggal 2 Januari 2021 yang subtansi narasinya memuat fakta komentar netizen yang pro dan kontra sejak tanggal 2 Januari 2021 secara utuh dan VIVA.co.id menjelaskan dalam klarifikasi tidak memuat tanggapan maksud si pemosting (Prof YLH) dan menjelaskan bahwa berita tersebut juga tidak memuat keterangan ahli bahasa yang mana narasi atau gambar yang dianggap berifat rasisme baik dari sudut pandang keilmuaan narasumber dan pendapat pribadi natalius pigai apakah Prof YLH telah menyinggung yang bersangkutan, sehingga apa yang dilakukan VIVA.co.id sudah tepat dan sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers," tutur Rinto.

Dia menjelaskan, bahwa faktanya saat ini pemeriksaan polisi terhadap Prof. YLH baru sebatas undangan klarifikasi atau permintaan keterangan atas laporan informasi dari KNPI Sumatera Utara.

"Yang tentunya kedepan berpotensi akan bernasib sama dengan laporan oknum kader Demokrat yang sama-sama tidak memiliki legal standing dari korban dan berpotensi dapat dijerat pasal 318 ayat (1) KUHP laporan palsu," katanya.

Namun tidak ada informasi yang berimbang, baik mengkonfirmasi dari pihak kuasa hukum. Karena menurutnya, YLH juga akan diperiksa sebagai saksi karena melaporkan sejumlah akun di media sosial. 

"Untuk hal tersebut kami mohon agar VIVA memuat berita klarifikasi peristiwa yang sebenar-benarnya agar tidak dianggap tendesius dan memiliki motif tertentu, poin klarifikasi dari kami adalah kalimat rasisme ke Pigai harus diperjelas kalimat yang mana yang dianggap rasisme kepada Natalius Pigai hal tersebut bisa diperjelas," sebut Rinto.

"Kepada korban atau Pigai sendiri dan disertai keterangan ahli bahasa kalimat dan gambar yang mana yang dianggap VIVA dapat di klasifikasikan bentuk ujaran kebencian sara dan berita klarifikasi kami mohon disertakan pernyataan Prof YLH agar VIVA memuat secara utuh apa-apa saja klarifikasi atau maksud dari si pemosting sehingga hal-hal yang menjadi keberatan kami ini dapat kita pahami bahwa ada kekeliruan penulisan dan bukan sebaliknya adanya dugaan maksud tertentu dengan adanya konflik antara elit Demokrat dengan Prof.YLH," kata Rinto.

Rinto menjelaskan, besar harapan agar maksud baik pihaknya ini bisa diterima dengan baik. Untuk tetap menjaga alam demokrasi yang ada di Indonesia.

"Kami percaya VIVA dapat memahami maksud baik kami sebagai bagian utuh untuk memajukan VIVA bagi alam demokrasi kita bersama. Demikian surat ini kami sampaikan, terima kasih," ungkap Rinto.

Rumah Makan Padang Berlisesnsi IKM

Warganet Serukan Boikot Rumah Makan Padang Berlisensi Ikatan Keluarga Minang: Rasis!

Setelah viral aksi Ormas merazia Rumah Makan (RM) Padang di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Kini beredar potret RM Padang berlisensi Ikatan Keluarga Minang (IKM).

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024