Polisi Usut Dugaan Pungli Bantuan UMKM di Kabupaten Bandung

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp804 juta lebih, dari bantuan pemerintah untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, kasus dugaan pungli itu berada di tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung, dengan modus setiap UMKM penerima bantuan itu diminta jatah 20 persen hingga 50 persen dari bantuan yang diterima.

"Penerima bantuan Rp2,4 juta setiap bulan itu diminta antara 20-50 persen, dengan alasan untuk disetorkan ke petugas-petugas yang menyatakan bahwa adanya setoran terhadap mereka sekitar Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 15 Februari 2021.

Erdi menjelaskan tujuh kecamatan itu, yakni Kecamatan Cicalengka, Nagreg, Rancabali, Banjaran, Cikancung, Soreang, dan Cimaung. Kasus itu sendiri terendus setelah Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan penemuan dugaan pungli tersebut.

"Setelah dicek kemudian ditemukan oleh Satgas Saber Pungli provinsi, ini dana yang sudah terkumpul itu kurang lebih Rp804.900.000," kata Erdi.

Rinciannya, kata dia, ada sebanyak Rp562.000.000 yang disetorkan ke sebuah koperasi, dan ada sebanyak Rp242.000.000 yang digunakan untuk operasional dan lain-lain oleh oknum yang berinisial YG.

"YG perannya sebagai korlap di Jawa Barat, itu hasil yang didapat oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat," kata Erdi.

Erdi menyebut sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dari adanya dugaan kasus pungli tersebut, namun sudah ada tujuh orang yang berstatus saksi dalam kasus itu.

Komponen Rem Kendaraan Makin Mudah Ditemukan di Jawa Barat

"Ini masih saksi, masih dilakukan penyelidikan, masih didalami Ditreskrimsus, khususnya di Unit Tindak Pidana Korupsi," katanya. (Ant)

Baca juga: Wapres Ma'ruf: Kalau Banjir Berulang Artinya Kita Tidak Cerdas

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024